Saya biasanya malas berkomentar di publik terhadap kebijakan pemerintah, tapi kali ini tampaknya sudah keterlaluan. Kalian pasti sudah dengar tentang blokir yang dilakukan oleh Kemenkominfo terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak/belum terdaftar, seperti Steam dan Paypal. Kali ini saya akan membahas mengapa peraturan ini kontradiktif, tidak didasari oleh argumentasi yang kuat, dan tidak efisien. Namun sebelum itu, mari kita perjelas beberapa definisi mengenai istilah-istilah yang muncul.

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik?
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain [1]

Apakah semua PSE yang tidak terdaftar akan diblokir?
Berdasarkan [1], PSE Lingkup Privat yang diwajibkan mendaftar. Tapi, PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat [1]. Berarti semua PSE yang tidak dimiliki oleh pemerintah bisa dikatakan sebagai PSE Lingkup Privat, saya ulangi lagi, SEMUA.

Gambar 1. Jenis-jenis Sistem Elektronik yang harus didaftarkan

Jika kita lihat pembahasan detil di FAQ yang tersedia di laman Kominfo [2] (lihat Gambar 1), ada 6 kategori Sistem Elektronik yang harus didaftarkan. Di poin kelima, tertulis: Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Bukankan ini deskripsi dari sebuah website? Bahkan blog pribadi pun menyediakan Informasi Elektronik dalam bentuk -minimal- tulisan.

Di sini lah salah satu letak kontradiksinya. Kominfo tampaknya ingin menyasar beberapa PSE saja, tetapi berdasarkan tulisan yang mereka buat sendiri, definisi PSE yang diharuskan mendaftar itu semua yang tidak dimiliki oleh pemerintah. Jadi mulai dari Google hingga website pribadi Anda seharusnya didaftarkan.

Kenapa PSE harus terdaftar?

Gambar 2 Klaim manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat

Berdasarkan laman FAQ Kominfo [2] (lihat Gambar 2), ada empat manfaat bagi PSE yang terdaftar. Mari kita bahas satu per satu:

  1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas. -> Komentar: Tanpa terdaftar pun, setiap PSE yang memiliki nama domain juga bisa teridentifikasi secara jelas. Nama domain (mis: www.google.com) itu bisa dilihat siapa pemiliknya dengan menggunakan Whois.
  2. Lebih dipercaya masyarakat. -> Komentar: Bagi PSE kecil atau pemula mungkin iya. Tetapi apakah Kominfo memiliki data bahwa tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat jika PSE yang diakses telah terdaftar di Daftar PSE? Jangan-jangan dengan adanya pendaftaran tingkat kepercayaan masyarakat sama saja, alias pendaftaran yang dilakukan oleh PSE bisa dikatakan sia-sia.
  3. Membangun pemetaan ekosistem. -> Komentar: Pemetaan bisa dilakukan secara aktif tanpa PSE perlu mendaftar. Kominfo bisa saja melakukan crawling (penjelajahan) di berbagai mesin pencari dan website dan mendata proses bisnis yang dilakukan secara manual. Jika dikatakan bahwa website yang didata terlalu banyak jika dilakukan secara aktif, ya berarti malas saja melakukan tugasnya.
  4. Tanda bukti telah resmi terdaftar. -> Komentar: apa ini manfaat untuk PSE?

Sedangkan untuk masyarakat, ada tiga manfaat. Kita bedah lagi poin-poinnya:

  1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai PSE yang sudah terdaftar. -> Komentar: Jadi? Apa manfaat yang didapat dengan mengetahui informasi tentang PSE yang sudah terdaftar?
  2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE. -> Komentar: Ini seharusnya manfaat untuk PSE atau sebagai tujuan untuk masyarakat. Seharusnya bisa kan membedakan tujuan dan manfaat?
  3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE. -> Komentar: Ha? Apa maksudnya “Melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE”? Apa ini sudah di-proofread.

Selain argumen-argumen tersebut, saya juga menemukan argumen bahwa pendaftaran ini agar PSE membayar pajak [3] (lihat Gambar 3). Padahal, sebelum masa-masa heboh pendaftaran PSE ini sudah ada peraturan bahwa setiap pembelian produk atau layanan digital dikenakan pajak [4]. Steam, sebagai salah satu korban pemblokiran dan penjual produk digital, sudah mengenakan PPN 10% untuk setiap pembelian [5] (mungkin sekarang sudah 11%). Jadi pembayaran pajak kan bisa dilakukan tanpa harus terdaftar di Kominfo.

Gambar 3 Alasan lain tentang pajak yang mendukung pendaftaran PSE

Dari argumen-argumen yang diberikan tentang manfaat-manfaat ini, tidak ada satupun argumen kuat yang mampu mendukung kenapa PSE harus didaftarkan. Semua argumennya memiliki alternatif cara yang beberapa sebetulnya sudah dilaksanakan dan ada.

Apakah ada alasan teknis yang tidak mendukung pendaftaran dan blokir PSE ini?

Jawaban singkatnya, ya, ada tiga poin.

Poin pertama adalah inefisiensi dari whitelisting. Yang dilakukan oleh Kominfo ini adalah sebuah teknik yang disebut dengan whitelisting, mengizinkan URL-URL yang ada di dalam daftar saja yang bisa diakses, walaupun pada praktiknya, hanya beberapa URL dari PSE ‘besar’ saja yang diblokir. Namun ke depannya jika Kominfo ingin konsisten dengan peraturan yang mereka buat sendiri, maka teknik whitelisting lah yang akan dipakai.

Saat ini ada 1.7 milyar website saja, belum termasuk aplikasi bergerak. Asumsikan 90% saja dari jumlah itu adalah website yang sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Ada sekitar 1.5 milyar website yang masuk dalam whitelist. Berarti, untuk SETIAP ada akses ke website dari browser anda, ISP harus memeriksa 1 milyar baris untuk mencari apakah website tersebut ada dalam daftar. Ini akan menambah beban di ISP dan dapat membuat kecepatan akses internet keseluruhan menurun.

Poin kedua adalah mengenai software dependency (tambahan dari rekan saya AN). Website ataupun perangkat lunak bisa bergantung terhadap kode atau pustaka (API/Library) yang dibuat oleh penyedia lain. Misalkan, anda membangun website yang memanfaatkan Matlab untuk melakukan komputasi. Kemudian untuk setiap komputasi, website anda harus memverifikasi lisensi yang digunakan ke website milik Matlab. Website anda sudah terdaftar, tetapi website Matlab belum. Maka website anda tidak akan bisa berfungsi karena ada bagian yang membutuhkan sumber daya dari PSE lain yang belum terdaftar. Siapa yang dirugikan? Anda sebagai pemilik website dan pelanggan anda.

Poin ketiga adalah mengenai kebebasan informasi. UUD 1945 pasal 28F [6] menyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Bukankan dengan ini berarti pembatasan akses terhadap PSE yang belum terdaftar bertentangan dengan pasal 28F ini, karena saluran-salurang yang tersedia ada yang dibatasi aksesnya? Belum lagi jika melihat Article 19 UN Universal Declaration of Human Rights [7] yang mengatakan bahwa “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.”, maka pembatasan ini juga bisa dikatakan bertentangan dengannya.

Ditambah lagi, dengan adanya efek Streisand [8], sebuah fenomena psikologis dimana sebuah usaha untuk menyensor suatu informasi justru memiliki konsekuensi yang tidak diharapkan, yaitu malah meningkatkan awareness terhadap informasi tersebut. Usaha pemblokiran ini bisa jadi membuat pengguna di Indonesia malah mencari-cari PSE yang tidak terdaftar tadi, apalagi sebagian dari PSE tersebut adalah pemain lama yang sudah memiliki pengguna setia.

Kesimpulan

Dari tiga alasan ini, saya menentang keras perlunya pendaftaran PSE hingga ada argumen yang kuat untuk mendukungnya. Jika memang targetnya hanya PSE ‘tertentu’ saja, maka seharusnya aturannya lah yang diubah. Selama masih seperti ini, berarti semua website dan aplikasi yang dimiliki oleh orang, badan usaha, atau masyarakat adalah PSE Lingkup Privat dan harus terdaftar. Pemblokiran akses akan menyebabkan pembatasan informasi yang bertentangan dengan UUD 1945, Universal Declaration of Human Rights, dan prinsip Net Neutrality.

Jadi, apakah masih mau bersikukuh melakukan pendaftaran dan pemblokiran PSE yang tidak terdaftar?

Referensi

[1]. PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020
[2]. https://layanan.kominfo.go.id/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702
[3]. https://www.suara.com/tekno/2022/07/19/171709/pendataan-dan-pajak-alasan-kominfo-ngotot-minta-whatsapp-cs-daftar-pse-lingkup-privat
[4]. Minister of Finance Regulation (PMK) Number 48 / PMK.03 / 2020
[5]. https://voi.id/en/technology/7705/starting-july-1-purchasing-steam-games-in-indonesia-will-be-subject-to-10-percent-tax
[6] https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf
[7] https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights
[8] https://en.wikipedia.org/wiki/Streisand_effect

Leave a comment

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: